Pusat Studi Hukum Transportasi Dan Telekomunikasi

Pusat Studi Hukum Transportasi Dan Telekomunikasi

English Version

Ruang Lingkup

Pusat Studi Hukum Transportasi dan Telekomunikasi adalah pusat studi yang mengkhususkan diri dalam pengkajian masalah-masalah hukum di bidang transportasi dan telekomunikasi. Hukum transportasi yang menjadi pusat kajian meliputi transportasi darat, laut dan udara serta transportasi ruang angkasa. Sedangkan hukum telekomunikasi meliputi telekomunikasi satelit dan telekomunikasi melalui internet (cyber telecommunication). Cakupannya meliputi nasional dan internasional. Disamping pengkajian atau penelitian, pusat studi ini juga melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui pemberian penyuluhan-penyuluhan hukum di kedua bidang yang menjadi kajian utama pusat studi ini.

Kinerja

Pusat Studi Hukum Transportasi dan Telekomunikasi melakukan kegiatan-kegiatan ilmiah yang tercakup di dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi kegiatan di bidang Pendidikan dan Pengajaran; kegiatan di bidang Penelitian dan di bidang Pengabdian Masyarakat. Kegiatan-kegiatan ini meliputi kegiatan ilmiah seperti:

  1. Penelitian
  2. Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Workshop, Seminar
  4. Pembuatan Buku

Kinerja Pusat Studi Hukum Transportasi dan Telekomunikasi selengkapnya dapat dilihat disini

Kepengurusan

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor 050/USAKTI/SKR/II/2024 tanggal 1 Februari 2024 ditetapkan Susunan Keanggotaan Pusat Studi Hukum Transportasi dan Telekomunikasi Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan susunan pengurus sebagai berikut:

SUSUNAN KEPENGURUSAN

PUSAT STUDI HUKUM TRANSFORTASI DAN TELEKOMUNIKASI
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI

 

 

Mitra

  1. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
  2. PT. Kereta Api Indonesia (KAI)
Floatin Button
Floatin Button