Pusat Studi Hukum Pidana

Pusat Studi Hukum Pidana

English Version

Ruang Lingkup

Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti (PSHP) Fakultas Hukum Universitas Trisakti  merupakan fasilitas atau lembaga Fakultas yang berkedudukan dan berada di bawah tanggung jawab Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Fakultas Hukum Universitas Trisakti berkontribusi memberikan sumbangsih pemikiran dan keilmuan serta dan keahlian terkait masalah hukum pidana dalam bidang penegakan hukum di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Kinerja

PSHP adalah sarana dalam melaksanakan peningkatan dan pendalaman mutu penelitian dan pengembangan ilmu, seperti bidang legislasi dan peradilan.

Bidang legislasi yang pernah dilakukan adalah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR terhadap pembentukanRancangan  Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga menjadi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK RI).

Bidang kajian penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat yang pernah dilaksanakan oleh PSHP adalah:

  • Komitmen dalam penelitian dan pengembangan Hukum Pidana, seperti hukum pidana khusus, dan umum serta hukum acara pidana.
  • Memiliki pengalaman kerja sama dengan Pemerintah, DPR dan lembaga peradilan dalam kajian penelitian dan pengembangan ilmu.
  • Fleksibiltas dalam pelibatan praktisi dan mahasiswa di setiap kegiatan.
  • Hasil luaran yang dapat diakses dengan mudah (UU, webinar, buku).

Kepengurusan

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor 050/USAKTI/SKR/II/2024 tanggal 1 Februari 2024 ditetapkan Susunan Keanggotaan Pusat Studi HukumPidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan susunan pengurus sebagai berikut:

SUSUNAN KEPENGURUSAN

PUSAT STUDI HUKUM PIDANA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI

Mitra

Pusat Studi HukumPidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti mempunyai mitra studi dengan beberapa lembaga atau instansi nasional maupun internasional. Instansi yang pernah menjadi mitra penelitian antara lain:

  1. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
  2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Floatin Button
Floatin Button