Berita

Berita Thumbnail
Senin, 10 Juli 2023
Oleh: adminfh

PEKAN ILMIAH PENELITIAN UNGGULAN FAKULTAS & HIBAH BUKU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI7 JULI 2023 – 15 JULI 2023

English Version

PEKAN ILMIAH PENELITIAN UNGGULAN FAKULTAS & HIBAH BUKU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI 7 JULI 2023 – 15 JULI 2023 “Pekan Ilmiah Penelitian Unggulan Fakultas & HIbah Buku” hari keempat tanggal 11 Juli 2023 menyajikan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mendapatkan masukan/input bagi pelaksaan Penelitian Unggulan Fakultas.

Topik FGD

Tema FGD: “Perlindungan Konsumen Atas Akses Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan: Harmonisasi Pengawasan Di Asean”
Tim Peneliti: Tim Peneliti terdiri dari Dosen Fakultas Hukum, Mahasiswa dan Alumni, yakni :
Ketua Peneliti: Dian Purnamasari, SH., MH.
Anggota Peneliti: -Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.
-Sharda Abrianti, S.H., M.H.
Mahasiswa: -Cantika Aulia (010002000506)
-Amanda Nur Berliana (01000200000240)
Narasumber: Narasumber terdiri dari para pakar yang kompeten di bidangnya masing-masing, yang terdiri dari:
-Mariolegi Putra Gunawan, SH., Kepala Bagian Komunikasi dan Edukasi, BPKN-RI.
-Dr. Yusuf Sophie, Dosen Fakultas Hukum Universitas YARSI;
-Ir. Huzna G. Zahir, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI);
-Hilda Octora, Kepala Bidang Regulasi Teknis GAPMMI (Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia)
Zoom Meeting: 964 9595 3877
Passcode: 683680

Ringkasan Penelitian
Informasi Nilai Gizi (ING) produk pangan olahan perlu dipahami oleh masyarakat, karena mengkonsumsi kandungan makanan seperti gula, garam, dan lemak (GGL) secara berlebihan dapat meningkatkan risiko seseorang menderita penyakit tidak menular (PTM). World Health Organizations (WHO) menyatakan bahwa 66% penyebab kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular dan memiliki risiko angka kematian yang cukup tinggi. Angka 66% ini terdiri dari penyakit-penyakit kardiovaskular (aritmia, kardiomiopati, deep vein thrombosis), penyakit kanker, diabetes melitus, ginjal, stroke dan jantung serta penyakit tidak menular lainnya. Pengawasan otoritas pangan tentang mekanisme penentuan pencantuman ING pada produk pangan olahan telah dilakukan di Indonesia, bahkan pelaku usaha dibebani kewajiban pencantuman dengan disertai ancaman sanksi. Berkembangnya era globalisasi dan transaksi digital makin memperluas potensi masyarakat mengkonsumsi produk pangan olahan impor. Setidaknya lima (5) negara anggota ASEAN telah melakukan pengaturan pengawasan kewajiban pencantuman ING, karenanya diperlukan harmonisasi pegawasan di tingkat regional ASEAN dan tantangan dalam implementasinya.

Silahkan bergabung..!
Mengingat acara ini penting, diharapkan civitas akademika Universitas Trisakti dapat menghadiri kegiatan ini, dan terutama untuk mahasiswa dari peminatan Hukum Bisnis pada khususnya maupun peminatan lainnya di Fakultas Hukum Univesitas Trisakti. Tersedia e-certificate bagi peserta yang menghadiri acara ini.

Floatin Button
Floatin Button