Berita

Berita Thumbnail
Rabu, 12 Juli 2023
Oleh: adminfh

PEKAN ILMIAH PENELITIAN UNGGULAN FAKULTAS & HIBAH BUKU

English Version

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI

7 JULI 2023 – 15 JULI 2023

Ilmu tidak berhenti hanya di ruang-ruang kelas, namun harus menyebar demi kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itulah kegiatan “Pekan Ilmiah Penelitian Unggulan Fakultas & HIbah Buku” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti tetap berlanjut dan memasuki agenda hari kelima yang menyajikan Sosialisasi Hasil Penelitian Unggulan Fakultas (PUF) pada 13 Juli 2023.

Topik Sosialisasi Hasil PUF

  • Tema Sosialisasi: “Elemen-elemen Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Elaborasinya di dalam ILC’s Draft Articles on Prevention and Punishment of Crimes Against Humanity 2019”
  • Tim Peneliti: Tim Peneliti terdiri dari Dosen Fakultas Hukum, Mahasiswa dan Alumni, yakni :

Ketua Peneliti:      Dr. Ayu Nrangwesti, SH., MH.

Anggota Peneliti: Yulia Fitriliani, S.H., M.H.

                                 Maya Indrasti Notoprayitno, SH., Msi., PhD. 

Mahasiswa:          Yahsinta Komala

  • Zoom Meeting: 984 6066 8446
  • Passcode:102221

Ringkasan Penelitian

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis elemen-elemen dasar dari kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) seperti yang tercantum di dalam Statuta Roma 1998.  Pengkajian yang dilakukan bersifat komprehensif (melihat melalui konteks hukum pidana Indonesia, hukum hak asasi manusia dan hukum internasional), dan komparatif (membandingkan dengan elemen-elemen kejahatan genosida (genocide).

Menurut Peneliti, latar belakang munculnya permasalahan penelitian adalah ketidakpastian nomenklatur kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencantumkan kata kemanusiaan (humanity) di dalamnya. Hal ini karena konsep kemanusiaan dapat menimbulkan penafsiran yang luas. Penelitian ini juga dilatar belakangi keinginan untuk membandingkan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan kejahatan genosida, khususnya yang berkaitan dengan unsur-unsur yang mirip atau tumpang tindih. Oleh karena itu Peneliti mengemukakan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu: elaborasi analitis secara komprehensif 3 (tiga) elemen dasar kejahatan terhadap kemanusiaan; dan elaborasi analitis komparatif dengan kejahatan genosida. Tujuan penelitian ini pada akhirnya nanti akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia tentang masukan untuk melakukan rekonsepsi tentang kejahatan terhadap kemanusiaan di dalam peraturan perundang-undangan.

Peneliti menentukan tipe penelitian ini sebagai penelitian doktrinal dengan pendekatan komparatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer (primary sources),  dan bahan-bahan hukum sekunder (secondary sources). Pendekatan komparatif dilakukan dengan membandingkan elemen-elemen dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dengan kejahatan genosida.

Penelitian ini berkaitan dengan Roadmap Penelitian Pribadi Peneliti dan Roadmap Penelitian Fakultas yang menekankan tentang ius constitutum  dan ius constituendum. Ius constitutum yang dimaksud dalam penelitian ini adalah hukum positif tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yang berlaku sampai saat ini. Sedangkan ius constituendum yang dimaksud adalah tentang rekomendasi mengenai rekonsepsi dari konsep kejahatan terhadap kemanusiaan yang ada  di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hasil sementara penelitian ini adalah penemuan 3 (tiga) unsur utama kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu: Widespread and systematically attack; Directed attack to civilian people; Imputable to state/ organization’s policy. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Pertama, unsur yang paling sulit dibuktikan adalah unsur yang ketiga, yaitu mencari keterkaitan tindakan seseorang atau kelompok orang dengan kebijakan negaranya; Kedua, kejahatan genosida telah mencantumkan unsur-unsur yang konkrit dan reliable yang menjadi ciri khas kejahatannya, sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan terkesan masih tumpang tindih dengan kejahatan genosida, bahkan dengan kejahatan-kejahatan internasional lainnya.

Ayo bergabung..!

Sosialisasi memerlukan empati dan semangat pembaruan, tidak saja dari para peneliti namun juga dari stakeholders termasuk civitas academica Universitas Trisakti terutama mahasiswa untuk menjadi agen pembaruan dan perkembangan. Sangat diharapkan kunjungan digital dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti khususnya peminatan Hukum Internasional dalam proses sharing ilmu ini.

Mari bergabung dalam acara ilmiah ini dan berperan dalam pembangunan bangsa,  sebagaimana seorang ulama muslim, Sufyan bin Uyainah menyatakan bahwa “Tahapan pertama dalam mencari ilmu adalah mendengarkan, kemudian diam dan menyimak dengan penuh perhatian, lalu menjaganya, lalu mengamalkannya dan kemudian menyebarkannya.”

Floatin Button
Floatin Button