Berita

Berita Thumbnail
Kamis, 13 Juli 2023
Oleh: adminfh

MENEBAR ILMU, MERAIH MANFAAT, MENUAI KEMAJUAN BANGSA

English Version

Ilmu tidak berhenti hanya di ruang-ruang kelas, namun harus menyebar demi kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itulah kegiatan “Pekan Ilmiah Penelitian Unggulan Fakultas & HIbah Buku” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti tetap berlanjut dan memasuki agenda hari keenam yang menyajikan Sosialisasi Hasil Penelitian Unggulan Fakultas (PUF) pada 14 Juli 2023.

Topik Sosialisasi Hasil PUF

Tema Sosialisasi: “IMPLEMENTASI ACCESS TO JUSTICE BAGI KORBAN KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK : STUDI KOMPARATIF DI INSTITUSI KEJAKSAAN WILAYAH DKI JAKARTA DAN MADURA”
Tim Peneliti: Tim Peneliti terdiri dari Dosen Fakultas Hukum, Mahasiswa dan Alumni, yakni :
Ketua Peneliti: Dr. Ermania Widjajanti, SH., M.Hum.
Anggota Peneliti: Dr. Vience Ratna Multiwijaya, SH.MH.
Dr. Rusmilawati Windari, SH.MH. (Mitra Peneliti, FH Univ. Trunojoyo
Madura)
Mahasiswa: Abraham Rodo Suryono, SH.
Diky Nur Rahmandani, SH.

Zoom Meeting
Meeting ID: 943 7120 1604
Passcode: 852119

Ringkasan Penelitian

Kekerasan pada perempuan dewasa maupun anak-anak merupakan fenomena yang banyak terjadi di Indonesia. Tahun 2021 Komnas Perempuan telah menerima sebanyak 4500 kasus kekerasan pada perempuan. Kementerian PPPA mencatat bahwa Sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga Medio September 2022 terdapat 16.237 kasus kekerasan yang terjadi di berbagai provinsi di Indonesia, yang mana korban terbanyak adalah perempuan sebanyak 14.916 orang, sementara korban laki-laki sebanyak 2.573 orang. Salah satu hak korban kejahatan yang harus dipenuhi adalah hak memperoleh keadilan (access to justice). Hal ini sejalan dengan amanah konstitusi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Akses keadilan secara komprehensif bermakna kemampuan seseorang untuk mencari sekaligus mendapatkan penyelesaian atas perkara yang sedang dihadapinya baik melalui lembaga formal maupun informal sesuai dengan standar hak asasi manusia. Keberadaan Pedoman Kejaksaan No. 1/2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana ini sebagai upaya Kejaksaan untuk meminimalisir hambatan-hambatan yang selama ini kerap dialami oleh perempuan & anak dalam proses peradilan pidana.

Fokus masalah dalam penelitian ini adalah mengenai perbandingan implementasi access to justice bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan pada wilayah Kejaksaan di DKI Jakarta dan Madura dan tantangan yang dihadapi masing-masing wilayah dalam memberikan akses keadilan (access to justice) bagi korban perempuan dan anak. Penelitian ini akan dikaji secara normatif dengan data sekunder dan didukung dengan data yang diperoleh dari narasumber yang dipilih, dan juga dilakukannya studi lapangan di Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri di Madura.

Penelitian ini berkaitan dengan Roadmap Penelitian Pribadi Peneliti dan Roadmap Penelitian Fakultas yang menekankan tentang ius constitutum dan ius constituendum menuju pada green society for society. Ius constitutum yang dimaksud dalam penelitian ini adalah hukum positif tentang tindak pidana kekerasan yang banyak dialami oleh perempuan dan anak saat ini. Sedangkan ius constituendum yang dimaksud adalah tentang kemudahan access to justice bagi perempuan dan anak sebagai korban kekerasan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hasil sementara penelitian ini adalah Pertama : access to justice bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prinsip yang memberikan pandangan bahwa korban perempuan dan anak memiliki akses yang sama dalam penyelesaian atas perkara hukum. Dalam pemenuhan akses tersebut tetap memperhatikan peran dan kedudukan dalam perkara pidana, asas nondiskriminasi, asas perlindungan, perkembangan tindak pidana dan hukum acara pidana, termasuk penyalahgunaan ataupun pemanfaatan teknologi informasi, konvensi internasional, serta aspek hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai perlindungan saksi dan korban, maupun hal lain yang bersifat kasuistis guna keberhasilan penanganan perkara pidana untuk keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa agung No. 1/2022 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana. Kedua : tantangan yang dihadapi dalam memberikan akses keadilan pada perempuan dan anak korban kekerasan adalah kondisi psikologi anak dan perempuan sebagai korban, rasa trauma yang dialami para korban kekerasan dan rasa trauma tersebut membuat korban susah atau takut menyampaikan apa yang mereka alami dan rasakan. Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum. Proses hukum yang kadang-kadang memakan lama, serta tuntutan yang diajukan oleh kejaksaan kadang-kadang belum sepenuhnya mencapai keadilan bagi korban.

Ayo bergabung..!
Sosialisasi memerlukan empati dan semangat pembaruan, tidak saja dari para peneliti namun juga dari stakeholders termasuk civitas academica Universitas Trisakti terutama mahasiswa untuk menjadi agen pembaruan dan perkembangan. Sangat diharapkan kunjungan digital dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti khususnya peminatan Hukum Pidana dalam proses sharing ilmu ini.

Mari bergabung dalam acara Sosialisasi dan berperan dalam pembangunan bangsa, sebagaimana seorang ulama muslim, Sufyan bin Uyainah, yang menyatakan bahwa “Tahapan pertama dalam mencari ilmu adalah mendengarkan, kemudian diam dan menyimak dengan penuh perhatian, lalu menjaganya, lalu mengamalkannya dan kemudian menyebarkannya.”

Floatin Button
Floatin Button