Berita

Berita Thumbnail
Jumat, 20 September 2024
Oleh: adminfh

PEKAN ILMIAH 2024: Hadrship dan Disruptive Event Sebagai Alasan Tidak Terlaksananya Perjanjian: Eksistensinya dalam Hukum Kontrak Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Trisakti kembali menyelenggarakan Pekan Ilmiah Seminar Hasil Penelitian Unggulan Fakultas untuk Tahun Akademik 2023/2024 yang baru saja berakhir.  Seminar Hasil Penelitian ini diselenggarakan mulai hari Selasa, 17 September 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024, dengan memaparkan 19 Judul Penelitian Unggulan Fakultas.

Dalam Seminar Hasil Penelitian Unggulan Fakultas hari ini, Tim Peneliti yang diketuai oleh Dr. Natasya Yunita Sugiastuti, SH., MH mensosialisasikan penelitian yang berjudul “Hardship dan Disruptive Event sebagai Alasan Tidak Terlaksananya Perjanjian: Eksistensinya Dalam Hukum Kontrak Indonesia”.

Perjanjian yang sah melahirkan hubungan hukum bagi para pihak, yakni kewajiban bagi para pihak untuk mematuhi isi dari perjanjian yang dibuat seperti layaknya suatu dogma yang kita kenal, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihaknya (pacta sunt servanda). Apabila dalam hubungan hukum ini terjadi suatu keadaan di mana salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya kepada pihak lain sesuai apa yang dijanjikan, kondisi ini merupakan keadaan cidera janji atau wanprestasi. Dikaji berdasarkan faktor penyebabnya, tidak terlaksananya prestasi dapat terjadi karena faktor internal maupun eksternal. Faktor internal merupakan keadaan karena kesalahan, berupa kealpaan atau kelalaian atau kesengajaan dari pihak yang tidak berprestasi. Sedangkan faktor eksternal, tidak terlaksananya prestasi tersebut dikarenakan suatu hal atau sebab di luar kemauan dan kemampuan pihak yang wajib berprestasi. Dalam KUHPerdata hal itu dikenal sebagai keadaan force majeure/overmacht. Namun dalam perkembangannya, dalam praktek juga dikenal keadaan hardship dan keadaan disruption events. Permasalahannya, berbeda dengan dalil force majeure yang telah diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata dan telah diterapkan dalam berbagai putusan pengadilan, dalil hardship meskipun sudah dikenal, tetapi belum diatur dalam hukum Indonesia. Sedangkan dalil disruption events selain belum dikenal juga belum ada pembahasan oleh doktrindoktrin hukum perjanjian di Indonesia. Karena itu maksud penelitian ini adalah melakukan kajian literatur mengenai perkembangan klausula hardship dan disruption events. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan pemahaman hardship dan disruption events berdasarkan doktrin hukum, selain itu juga kemungkinan digunakannya dalil tersebut sebagai faktor tidak terlaksananya prestasi berdasarkan hukum Indonesia. Dua pertanyaan penelitian yang diajukan adalah bagaimana membedakan unsur-unsur force majeure dengan hardship dan disruption events serta kemungkinan penggunaannya oleh hakim Indonesia dalam menangani perkara-perkara tidak terlaksananya prestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan pendekatan “law in context”, artinya bukan sekedar penelitian terhadap norma dalam perundang-undangan belaka (internal normative approach), namun juga melihat bagaimana norma hukum tadi diterapkan dalam kasus konkrit (external normative approach) oleh hakim dalam putusanputusan pengadilan dalam perkara kegagalan kontrak.

Anggota Tim Peneliti terdiri dari Dr. Ari Wahyudi Hertanto, S.H., M.H.; Dr. Anda Setiawati, S.H., M.H;  dan dua mahasiswa aktif yang turut terlibat dalam penelitian ini, yaitu Ghayana Aditya P (NIM 010002100156) dan Agung Wijaya (NIM 010002100021).

Ketua Peneliti Dr. Natasya Yunita Sugiastuti, S.H., M.H (kiri atas);  Dr. Anda Setiawati, S.H., M.H (kanan atas) dan Dr. Ari Wahyudi Hertanto, S.H., M.H (tengah), berdiskusi dengan peserta Seminar Hasil Penelitian Unggulan Fakultas (gambar bawah).

 

Floatin Button
Floatin Button