Berita

Berita Thumbnail
Jumat, 20 September 2024
Oleh: adminfh

PEKAN ILMIAH 2024: Suatu Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL) di Negara Indonesia dan Corporate Social Responsibility (CSR) di Negara Mauritius, Afrika Timur.

Fakultas Hukum Universitas Trisakti kembali menyelenggarakan Pekan Ilmiah Seminar Hasil Penelitian Unggulan Fakultas untuk Tahun Akademik 2023/2024 yang baru saja berakhir.  Seminar Hasil Penelitian ini diselenggarakan mulai hari Selasa, 17 September 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024, dengan memaparkan 19 Judul Penelitian Unggulan Fakultas.

Dalam Seminar Hasil Penelitian Unggulan Fakultas hari ini, Tim Peneliti yang diketuai oleh Dr. Sri Bakti Yunari, SH., MH dengan anggota peneliti Gisca Nurannisa, S.H., LL.M, yang mensosialisasikan penelitian yang berjudul “Suatu Perbandingan Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Negara Indonesia dan Corporate Social Responsibility (CSR) di Negara Mauritius Afrika Timur”.

Corporate Social Responsibility yang berbasis mandatory ternyata tidak saja diterapkan di negara Indonesia dan India, akan tetapi berdasarkan hasil kajian peneliti ternyata juga diterapkan di negara Republik Mauritius di Afrika Timur. CSR berbasis mandatory di negara Mauritius menarik untuk dibahas, oleh karena negara Mauritius secara geografi termasuk negara di wilayah Afrika Timur sebagai kelompok negara persemakmuran yang kemudian menjadi republik. Derasnya investasi asing yang masuk ke negara Mauritius menjadikan negara ini sebagai negara yang memiliki pendapatan perkapita tertinggi di benua Afrika, yang dilaporkan Produk Domestik Bruto (PDB) perkapita di Mauritius mencapai 10,134.349 USD pada Tahun 2022. Pengaturan CSR yang berbasis mandatory di Mauritius, diawali sejak adanya agenda pemerintah negara Mauritius untuk memerangi kemiskinan, yang pada akhirnya mendorong parlemen Mauritius mengesahkan Finance Act. Menurut Pasal 50 L Mauritus Finance Act 2009, semua perusahaan diwajibkan membelanjakan sebesar 2% (dua persen) dari keuntungan yang diperoleh untuk kegiatan CSR atau proyek-proyek sosial dan lingkungan. CSR dipertegas kembali didalam perubahan The Income Tax Act 1995, Pasal 50K dan 50L (selanjutnya disebut ITA 1995) yang dikonsolidasi didalam Finance Act 2023. Dikeluarkannya ketentuan ITA 1995 juncto Finance Act 2023 bertujuan untuk membantu semua korporat mengumpulkan jumlah dana CSR yang tepat dan mengklarifikasi bidang-bidang program untuk penyaluran dana CSR yang digunakan. Pada prakteknya, pemerintah Mauritius telah membentuk suatu badan National Social Inclusion Foundation (selanjutnya disingkat NSIF) guna menerima dan mengalokasikan dana publik untuk Lembaga Swadaya Masyarakat. CSR di Mauritius didefinisikan sebagai sebuah program yang memiliki tujuan utama untuk mengentaskan kemiskinan, untuk meringankan penyakit atau kecacatan, untuk memajukan pendidikan bagi orang-orang yang rentan atau untuk mempromosikan tujuan publik lainnya yang bermanfaat bagi Komunitas Mauritius.

Ketua Peneliti, Dr. Sri Bakti Yunari, S.H., M.H., menjelaskan tentang konsep-konsep CSR di Negara Mauritius, Afrika Timur.

Gisca Nurannisa, SH., LL.M.Peserta Seminar Hasil Penelitian Unggulan.
Floatin Button
Floatin Button