Berita

Berita Thumbnail
Kamis, 19 September 2024
Oleh: adminfh

PEKAN ILMIAH 2024: Akibat Hukum Penetapan Tanah Musnah Ganti Rugi atau Dana Kerohiman

Fakultas Hukum Universitas Trisakti kembali menyelenggarakan Pekan Ilmiah Seminar Hasil Penelitian Unggulan Fakultas untuk Tahun Akademik 2023/2024 yang baru saja berakhir.  Seminar Hasil Penelitian ini diselenggarakan mulai hari Selasa, 17 September 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024, dengan memaparkan 19 Judul Penelitian Unggulan Fakultas.

Dalam Seminar Hasil Penelitian Unggulan Fakultas hari ini, Tim Peneliti yang diketuai oleh Dr. Anda Setiawati, SH., MH mensosialisasikan penelitian yang berjudul “Akibat Hukum Penetapan Tanah Musnah: Ganti Rugi atau Dana Kerohiman?”.

Salah satu peristiwa yang menyebabkan hak atas tanah hapus adalah jika tanah musnah. Banyak faktor yang menjadi penyebab musnahnya tanahnya musnah antara lain karena ulah manusia dan bencana alam seperti tanah longsor, gempa bumi, dan abrasi air laut. Kriteria tanah musnah dicirikan dari perubahan bentuk dan tanahnya tidak lagi dapat berfungsi, tidak bisa lagi digunakan dan dimanfaatkan. Menurut Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN No. 17/2021 tentang Penetapan Tanah Musnah, sebelum ditetapkan sebagai tanah musnah pemegang hak diberi prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi dengan syarat pemilik tanah sudah mendapatkan izin dari pemerintah baik pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Jika pemilik tanah tidak mampu merekonstruksi/mereklamasi tanahnya, tanahnya ditetapkan sebagai tanah musnah. Namun apabila pemerintah yang akan mengambil alih rekonstruksi/reklamasi guna pembangunan proyek-proyek demi kepentingan umum, kepada pemilik tanah diberikan dana kerohiman. Tujuan penelitian ini adalah melakukan kajian literatur mengenai akibat hukum dari penetapan tanah musnah, apakah pemilik tanah berhak menerima ganti rugi atau dana kerohiman, serta mendeskripsikan hak pemilik tanah dalam melakukan reklamasi/rekonstruksi tanahnya, dan memberikan pemahaman ganti rugi dan dana kerohiman.

Anggota Tim Peneliti terdiri dari Dr. Ignatius Pradipa Probondari, S.H., M.Kn.; I Gede Yudi Arsawan, S.H., M.Kn; Dr. Irene Eka Sihombing, S.H., CN., MH; serta Hana Jihan Nabilah mahasiswa Fakultas Hukum dengan NIM 010002000372.

Ketua Peneliti, Dr. Anda Setiawati, S.H., M.H. (kiri atas) beserta anggota tim peneliti yang hadir dalam seminar: I Gede Yudi Arsawan, S.H., M.Kn (kanan atas), dan Dr. Ignatius Pradipa Probondaru, S.H., M.Kn (kiri bawah) bersama peserta seminar.

Floatin Button
Floatin Button