Berita

Berita Thumbnail
Kamis, 19 September 2024
Oleh: adminfh

PEKAN ILMIAH 2024: Perjanjian Bersama sebagai Alat Bukti Berkekuatan Hukum Mengikat dalam Pengadilan Hubungan Industrial

Fakultas Hukum Universitas Trisakti kembali menyelenggarakan Pekan Ilmiah Seminar Hasil Penelitian Unggulan Fakultas untuk Tahun Akademik 2023/2024 yang baru saja berakhir.  Seminar Hasil Penelitian ini diselenggarakan mulai hari Selasa, 17 September 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024, dengan memaparkan 19 Judul Penelitian Unggulan Fakultas.

Dalam Seminar Hasil Penelitian Unggulan Fakultas hari ini, Tim Peneliti yang diketuai oleh Dr. Andari Yurikosari, SH., MH mensosialisasikan penelitian yang berjudul “Perjanjian Bersama sebagai Alat Bukti Berkekuatan Hukum Mengikat dalam Pengadilan Hubungan Industrial”.

Penelitian ini menyoroti upaya yang dilakukan Para pihak dalam Perselisihan Hubungan Industrial dalam rangka menghindari gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yakni dengan antara lain dengan membuat suatu kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Bersama antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Pengajuan gugatan ke PHI merupakan Ultimun Remedium setelah menempuh sarana penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam Undang-Undang sebagai Premium Remedium. .Apabila salah satu dari sarana penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni Bipartit atau Mediasi atau Konsiliasi menghasilkan kesepakatan, maka dibuat dalam bentuk Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian Bersama tersebut selanjutnya didaftarkan ke PHI untuk mendapatkan Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama yang memiliki sifat eksekutorial. Artinya bahwa apabila salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Bersama tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan ke PHI dan mendapat pengesahan, sudah seharusnya dipandang para hakim sebagai alat bukti otentik yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada beberapa putusan Pengadilan Hubungan Industrial baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun pada tingkat kasasi, beberapa putusan ada yang mengabaikan Perjanjian Bersama sebagai alat bukti yang berkekuatan mengikat, di samping itu pada dasarnya Perjanjian Bersama tidak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, namun dalam Pengadilan Negeri dalam perkara Perdata Umum dengan permohonan pembatalan perjanjian. Lebih detil lagi, penelitian ini membahas bagaimana pengaturan Perjanjian Bersama sebagai alat bukti kekuatan mengikat digunakan hakim sebagai dasar pertimbangan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial;  serta bagaimana pandangan dan pendapat hakim mengenai Perjanjian Bersama yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Putusan-putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini juga merumuskan bagaimana suatu Perjanjian Bersama yang dibuat oleh para  pihak dalam hubungan industrial dapat dijadikan alat bukti berkekuatan hukum mengikat dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Anggota Tim Peneliti terdiri dari Dr. Yogo Pamungkas, S.H., M.H. Dr. Dra. Amriyati, S.H., M.H.,  serta Gabriel Bramantyo Utomo, SH alumni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Ketua Peneliti, Dr. Andari Yurikosari, S.H., M.H.

Dr. Dra. Amriyati, S.H., M.H., M.Pd (kerudung orange).  

Dr. Yogo Pamungkas, SH., MH (kiri atas) dan Gabriel Bramantyo Utomo, SH (kanan atas).

Floatin Button
Floatin Button