Berita

Berita Thumbnail
Kamis, 13 Juli 2023
Oleh: adminfh

MENEBAR ILMU, MERAIH MANFAAT, MENUAI KEMAJUAN BANGSA

English Version

“Pekan Ilmiah Penelitian Unggulan Fakultas & HIbah Buku” hari keenam 14 Juli 2023 menyajikan Sosialiasai Hasil Penelitian Unggulan Fakultas (PUF) dalam rangka sosialisasi pelaksaan Penelitian Unggulan Fakultas.

Topik Sosialisasi Hasil PUF

Tema Sosialisasi: “PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN PADA MASA MATERNITAS: Review Sistematis Pada Masa Maternitas”
Tim Peneliti: Tim Peneliti terdiri dari Dosen Fakultas Hukum, Mahasiswa dan Alumni, yakni :
Ketua Peneliti: Dr. Dra. Amriyati, M.Pd., SH., MH.
Anggota Peneliti: Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.Hum.
Masri Rumita, S.H., M.H.
Mahasiswa: Fraya Layola (010002000265)

Waktu Jum’at, 14 Juli 2023, pukul 10.00-12.00 WIB
Zoom Meeting:
Meeting ID: 962 2179 1878
Passcode: 795414

Ringkasan Penelitian
Empat puluh persen (40%) pekerja di seluruh dunia adalah perempuan. Pekerjaan memberi efek positif bagi kesejahteraan keluarga, masyarakat dan ekonominya. (GALLUP and ILO 2017, WHO Document 2011). Bila perempuan Indonesia tidak menyusui, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk memebeli susu US$1.5–9.4 juta dolar per tahun (Australia Indonesia Partnership for Economic Governance, 2017). Jumlah pekerja usia produktif (15–49 years) di Indonesia 33.6 juta. Data ILO menunjukkan cuti hamil berbayar hanya mencakup 10 samapai 32% dari seluruh pekerja perempuan, belum optimal. Di dunia, lebih dari 800 juta perempuan kehilangan perlindungan ekonominya akibat melahirkan, sehingga berdampak pada kesejahteraan perempuan dan anak anak. (World Health Organization. 2018). Di Indonesia masih ditemukan perempuan tidak memperoleh cuti hamil namun pekerja tidak berani berbicara karena takut kehilangan pekejaan. (Better Work Indonesia. 2017). Perlindungan maternitas dapat menurunkan biaya pengobatan, memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerjaan dan kepentingan kehidupan pribadi sehingga meningkatkan moral dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan. Perlindungan maternitas terindikasi dengan adanya amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait: cuti hamil, pendapatan selama cuti hamil beserta sumber pembiayaannya (asuransi, negara, perusahaan, kombinasi), istirahat menyusui, dan fasilitas menyusui di tempat kerja. Tersedianya perangkat hukum internasional maupun perangkat hukum nasional di Indonesia terkait perlindungan pekerja pada masa maternitas belum memperlihatkan keadaan ideal sebagaimana teori Ihering, bahwa hukum melindungi hak individu dan hak kolektif, dimana hak terkandung kepentingan, dan hukum melindungi kepentingan individu dan kolektif. Dalam kaitan ini hukum harus melindungi hak perempuan dan pemberi kerja secara individu beserta kepentingan masing-masing dan kepentingan bersama-sama dengan spirit, yang menurut Duguit, adalah kebersamaan dan persaudaraan. Masih adanya pekerja yang tidak memperoleh cuti maternitas ataupun kehilangan sumber pendapatan karena harus melahirkan memberikan refleksi keadaan yang belum berimbang antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi bagi sejumlah pekerja perempuan. Diperlukan penelitian lanjutan untuk mengungkapkan mengapa instrument hukum terkait perlindungan maternitas belum efektif bagi sejumlah pekerja perempuan.

Silahkan bergabung..!
Sangat diharapkan civitas akademika Universitas Trisakti dapat menghadiri kegiatan ini, dan terutama untuk mahasiswa Hukum Ketenagakerjaan pada khususnya maupun peminatan lainnya di Fakultas Hukum Univesitas Trisakti. Jangan lupa, tersedia e-certificate bagi peserta yang menghadiri acara ini.

Floatin Button
Floatin Button