Berita

Berita Thumbnail
Senin, 10 Juli 2023
Oleh: adminfh

PEKAN ILMIAH PENELITIAN UNGGULAN FAKULTAS & HIBAH BUKU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI 10 JULI 2023 – 15 JULI 2023

English Version

Hari ketiga Pekan Ilmiah Penelitian Unggulan Fakultas yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 2023 menyajikan kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Unggulan Fakultas. Adapun uraian dari kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

Tema Sosialisasi Hasil Penelitian Unggulan Fakultas (PUF)

Tema kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Unggulan Fakultas adalah Hasil Penelitian yang menyoroti tentang “Indikator Konflik Bersenjata Non-Internasional”. Selengkapnya tema hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Tema FGD: “Indikator Konflik Bersenjata Non-Internasional”.
  • Tim Peneliti: Tim Peneliti terdiri dari Dosen Fakultas Hukum, Mahasiswa, yakni :

Ketua Peneliti:       Dr. Arlina Permanasari, S.H., M.Hum.

Anggota Peneliti: – Dr. Aji Wibowo, S.H., M.H.

                             – Ali Rido, S.H., M.H.

Mahasiswa:           -Ayub Christo Carens Patioran

                              -Indian Mikoyan Gurevich Bilal Dreskandar

  • Waktu:                  Senin, 10 Juni 2023, pk. 10.00-12.00 WIB
  • Zoom Meeting     Meeting ID 999 1883 0906

Passcode 314453

Ringkasan Penelitian

Penelitian ini mengeksplorasi tentang peristiwa-peristiwa pemicu terjadinya konflik bersenjata non-internasional yang terekam dalam jurnal-jurnal ilmiah terindeks Scopus.  Penelitian normatif yang membahas tentang aplikasi norma-norma hukum humaniter dalam peristiwa-peristiwa yang sudah dapat dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional ini juga membahas tentang kekerasan-kekerasan bersenjata di tanah air, seperti kekekrasan bersenjata yang dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peristiwa-peristiwa pemicu terjadinya konflik bersenjata non-internasional dapat dimulai dari krisis ekonomi, adanya krisis atau kelangkaan sumber daya alam, krisis yang berkaitan dengan kondisi geografis suatu negara, berkurangnya kohesi sosial dalam masyarakat madani dan krisis yang berkaitan dengan perkembangan teknologi.

Penelitian pada akhirnya mengemukakan kembali persyaratan otoritatif yang terdapat dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, dan penjelasan pelengkap yang terdapat dalam berbagai putusan Mahkamah Internasional seperti International Tribunal for the Former Yugoslavia dan International Criminal Court.

Sebagai tambahan penelitian ini juga menyoroti implementasi dari hukum nasional Indonesia, yakni berlakunya Hukum Tata Negara dalam kondisi Darurat Perang; serta singgungan terhadap aspek-aspek Hak Asasi Manusia sebagai respons atas diratifikasinya ICCPR dan ICESCR tahun 1966.

Silahkan bergabung..!

Mengingat acara ini sangat terkait dengan sejumlah kasus di pengadilan akhir-akhir ini, diharapkan civitas akademika Universitas Trisakti dapat menghadiri kegiatan ini, dan terutama untuk mahasiswa dari peminatan Hukum Internasional, Hukum Pidana pada khususnya maupun peminatan lainnya di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Tersedia e-sertifikat bagi mereka yang menghadiri acara ini.

Floatin Button
Floatin Button