Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Hari kedua Pekan Ilmiah Penelitian Unggulan Fakultas yang akan diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2023 menyajikan dua kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Unggulan Fakultas dan satu kegiatan Launching Buku Ajar. Adapun uraian dari kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Tema Sosialisasi Hasil Penelitian Unggulan Fakultas (PUF)
Tema pertama dari kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Unggulan Fakultas adalah Hasil Penelitian yang menyoroti tentang “Justice Collaborator”. Selengkapnya tema hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
Ketua Peneliti: Dr. Setiyono, S.H., M.H.
Anggota Peneliti: -Dr. Sugeng Supartono, S.H., M.H.
-Dr. Dinda Keumala, S.H., M.Kn.
-Khairani Bakri, S.H., M.H.
Mahasiswa: Chandra Wijaya Sumule
Passcode 875965
Ringkasan Penelitian
Penelitian ini membahasa tentang salah satu perspektif tentang “justice collaborator”. Salah satu dari permasalahan yang muncul dalam proses penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah permasalahan yang terkait dengan penetapan status Tersangka sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana korupsi. Adanya beberapa permasalahan yang bersumber dari adanya ketidaksamaan pemahaman atau tidak adaya unifikasi kebijakan dalam menetapkan status pelaku sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator beserta manfaat yang timbul dari penetapan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tersebut tentunya menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan juga tidak memberikan kemanfaatan atau utilitas bagi Tersangka sebagai pihak yang ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Rekonstruksi kebijakan pembentukan norma hukum yang tepat merupakan hal yang wajib untuk dilakukan dengan tujuan untuk mengatur terhadap pengakuan atau rekognisi dan pemahaman atau persepsi yang sama secara hukum mengenai penetapan status saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator sejak mulai tahapan pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan tahapan pemeriksaan di tingkat pengadilan bahkan sampai dengan pelaksanaan eksekusinya demi terciptanya asas kepastian hukum bagi Tersangka atau Terdakwa yang ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator. Sedangkan rekonstruksi pelaksanaan kebijakan dalam penetapan status saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator dapat diwujudkan dalam bentuk sebuah kesepahaman yang sama oleh setiap lembaga penegak hukum yang menjadi sub Lembaga pada sistem peradian pidana yang terintegrasi atau terpadu (integrated criminal justice system) yang bertujuan untuk memberikan asas kemanfaatan atau utilitas baik secara yuridis maupun secara sosial bagi Tersangka atau Terdakwa atau Terpidana yang ditetapkan statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator.
Silahkan bergabung..!
Mengingat acara ini sangat terkait dengan sejumlah kasus di pengadilan akhir-akhir ini, diharapkan civitas akademika Universitas Trisakti dapat menghadiri kegiatan ini, dan terutama untuk mahasiswa dari peminatan Hukum Pidana dan Hukum Acara pada khususnya maupun peminatan lainnya di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.