Berita

Berita Thumbnail
Kamis, 06 Juli 2023
Oleh: adminfh

PEKAN ILMIAH PENELITIAN UNGGULAN FAKULTAS & HIBAH BUKU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI 7 JULI 2023 – 15 JULI 2023

English Version

Menjelang berakhirnya Tahun Akademik 2022/2023, Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengadakan “Pekan Ilmiah Penelitian Unggulan Fakultas & HIbah Buku” dari tanggal 7 Juli 2023 sampai dengan 15 Juli 2023, yang menyajikan hasil-hasil Penelitian Unggulan Fakultas (PUF) dan penerima Hibah Buku Ajar / Monograf yang dilaksanakan oleh Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Adapun kegiatan Pekan Ilmiah tersebut berupa “Focus Group Discussion” (FGD) dari Penelitian Unggulan Fakultas, Sosialisasi Hasil Penelitian Unggulan Fakultas, maupun Peluncuran Buku Ajar/Monograf. Seluruh luaran dan kegiatan ini didanai oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti untuk Tahun Akademik 2022/2023.

Topik FGD
Sehubungan dengan hal tersebut, maka sebagai acara perdana yang membuka Pekan Ilmiah, akan dilaksanakan Focus Group Discussion bertajuk:
Tema FGD: “Potensi menerapkan Theory of Harm dalam Integrasi Vertikal yang mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Merugikan Masyarakat”.
Tim Peneliti: Tim Peneliti terdiri dari Dosen Fakultas Hukum, Mahasiswa dan Alumni, yakni :
Ketua Peneliti: Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.
Anggota Peneliti: Sharda Abrianti, S.H., M.H.
Ramadhana Anindyajati, S.H., M.H.
Mahasiswa: Raafid Haidar Herfian
Alumni: Ahmad Sabirin, S.H.


Narasumber: Narasumber terdiri dari para pakar yang kompeten di bidangnya masing-masing, yang terdiri dari:
1. Farid Nasution, S.H., S.Ip., LL.M (Indonesian Competition Lawyers Association / ICLA).
2. Gopprera Panggabean, S.E., Ak (Direktur Investigasi KPPU)
3. Wahyu Retno Dwi Sari, S.AB., MA (Investigator Utama Pertama KPPU)
4. Mulyana Ranamanggala, S.E., M.B.A. (Direktur Ekonomi KPPU)
Waktu: Jum’at, 7 Juni 2023
Zoom Meeting Meeting ID 933 4042 3105
Passcode FHUSAKTI

Ringkasan Penelitian
Penelitian ini menguraikan potensi menggunakan Theory of Harm dalam perjanjian Integrasi Vertikal yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang terintegrasi. Menilai perusahaan yang terintegrasi secara vertikal adalah satu persoalan yang memerlukan identifikasi yang tidak mudah, apalagi untuk mengukur adanya kerugian masyarakat sebagai akibat perjanjian Integrasi Vertikal. Perjanjian vertikal yang terintegrasi dalam rangkaian produksi barang/jasa secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat dapat dilihat dari dua (2) aspek, yakni pertama, aspek motif, artinya para pihak yang melakukan perjanjian ialah perusahaan yang terintegrasi, dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan yang bersifat komplementer; dan kedua, aspek dampak, artinya bahwa perjanjian tersebut dapat merusak persaingan. Dalam mengukur kerugian konsumen/masyarakat terkait larangan perjanjian integrasi vertikal, KPPU dapat menggunakan theory of harm, karena Pasal 14 UU No. 5/1999 secara eksplisit mensyaratkan untuk membuktikan unsur kerugian masyarakat.

Silahkan bergabung..!
Mengingat acara ini penting, diharapkan civitas akademika Universitas Trisakti dapat menghadiri kegiatan ini, dan terutama untuk mahasiswa dari peminatan Hukum Bisnis pada khususnya maupun peminatan lainnya di Fakultas Hukum Univesitas Trisakti.

Floatin Button
Floatin Button