Pusat Studi Hubungan Industrial Dan Perlindungan Tenaga Kerja

Pusat Studi Hubungan Industrial Dan Perlindungan Tenaga Kerja

English Version

Sejarah 

Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja semula didirikan pada tahun 1998 dengan nama Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan disingkat Puskumnaker. Puskumnaker didirikan dengan semangat kebebasan berserikat bagi serikat pekerja di Indonesia. Hal tersebut oleh karena pada tahun 1998 tersebut, Indonesia meratifikasi Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat bagi para Pekerja( Konvensi ILO No: 87/1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi (Freedom of Association and Protection of Right to Organize) dibuat pada tahun 1948 dan diratifikasi pada tahun 1998). Sejak diratifikasinya Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi, maka di Indonesia kemudian berdiri berbagai organisasi Serikat Pekerja yang sebelumnya hanya boleh terdapat satu Organisasi Serikat Pekerja di Indonesia yaitu SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan didirikan oleh almarhum Bapak R Goenawan Oetomo, SH. MBA yang juga adalah senior dan dosen Hukum Perburuhan pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan beranggotakan Wahyudi Siswanto, Amriyati, Andari Yurikosari dan Yogo Pamungkas, dan pada perkembangannya kemudian masuk pula sebagai anggota Narita Adityaningrum. Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan yang berubah nama menjadi Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja telah melakukan berbagai kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi,

Kinerja 

Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja melakukan penelitian (termasuk penelitian kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada sekitar tahun 2010 sd tahun 2013) melakukan studi banding dan audensi (annual meeting) ke beberapa negara yang mempekerjakan TKI seperti Hongkong, SIngapura dan Malaysia (tahun 2004 sd tahun 2007).

Pusat Studi juga secara terus menerus melakukan kerjasama pembinaan dan penyuluhan, pembuatan buku saku, memberi bantuan menjadi saksi ahli dengan berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Friederich Ebert Stiftung (FES), juga melakukan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah di bidang Ketenagakerjaan antara lain dengan Pemerintah Kota Depok (menyusun Perda Ketenagakerjaan Kota Depok dan menjadi anggota Dewan Pengupahan Kota Depok dari unsur akademisi), bekerja sama dengan Baleg DPR RI dalam rangka menyusun revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja juga bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (telah ditandatangani MoU terkait hal ini antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti). Terkait tugas dari Kementerian Tenaga Kerja RI maka Pusat Studi Hubungan Industrial juga mengadakan kerjasama penelitian (tahun 2010 sampai dengan tahun 2015) dan juga aktif sebagai tim ahli dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja bersama FSPMI dan FSP KEP SPSI juga telah mengadakan berbagai kerja sama di berbagai bidang antara lain tentang pendidikan dan pengajaran serta Bimtek (telah terdapat MoU antara FSPMI dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, demikian pula MoU antara FSP KEP SPSI Pusat dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta) Terakhir Pusat Studi pada tahun 2023 bekerja sama dengan FSP KEP SPSI menyusun buku bungai rampai tentang Serikat Pekerja di Indonesia. Pusat Studi juga melakukan pengajaran, bimtek, penyuluhan dan menjadi narasumber di berbagai kesempatan selain pada Kemnaker RI, juga pada BUMN, Federasi Serikat Pekerja, dan berbagai asosiasi pengusaha dan perusahaan swasta yang ada di Indonesia. Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja sedang melakukan kerjasama penelitian dengan Fakulti Perundang-undangan Universiti Kebangsaan Malaysia (tahun 2023/2024) dan telah melakukan koordinasi terkait masalah pekerja Indonesia yang ada di Jepang dalam PKM dan Seminar Internasional kerja sama Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan JILA ,Diaspora Indonesia Jepang dan Universitas Wako Jepang 2 Maret 2024.

Statistik kinerja Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti dalam 2 (dua) tahun terakhir dapat dilihat disini.

Kepengurusan 

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor 900/USAKTI/SKR/XI/2021 tanggal 9 November 2021 ditetapkan Susunan Keanggotaan Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan susunan pengurus sebagai berikut:

SUSUNAN PENGURUS

PUSAT STUDI HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI        

                                 

Mitra

Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, FH USAKTI telah bermitra dengan berbagai lembaga pemerintah maupun swasta serta organisasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Sejumlah mitra Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  2. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
  3. Friederich Ebert Stiftung (FES)
  4. Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  5. Berbagai Serikat Pekerja Indonesia seperti FSPMI, FSP KEP SPSI
  6. Fakulti Perundang-undangan Universiti Kebangsaan Malaysia
  7. Japan-Indonesian Lawyers Association (JILA) dan Wako University
Floatin Button
Floatin Button