Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Pada hari Jumat, 28 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung H telah diselenggarakan kegiatan bincang hukum dengan tema “Pensertipikatan Tanah Bawah Laut, Ancaman atau Peluang,” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti). Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas isu yang sedang berkembang di masyarakat mengenai pensertipikatan tanah bawah laut.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Dekan FH Usakti, Prof. Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.Hum. yang menyampaikan bahwa diskusi untuk membahas isu terkini di masyarakat sangat penting untuk dilakukan, sehingga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh PSHA. Bincang hukum pada kesempatan kali ini mengundang Dr. Gunanegara, S.H., M.Hum. yang juga merupakan Dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum FH Usakti selaku narasumber yang menyampaikan materi berjudul “Studi Kasus: Idealism dan Realism Objek Hak Atas Tanah,” membahas mengenai bagaimana pengaturan pensertipikatan tanah dan kasus pensertipikatan terhadap tanah bawah laut.
Para peserta yang antara lain merupakan anggota PSHA yang terdiri dari para dosen mata kuliah kelompok Hukum Agraria di FH Usakti, dosen Hukum Agraria dari FH Universitas Indonesia, dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum FH Usakti mengikuti kegiatan secara saksama, sesi tanya jawab juga dilangsungkan untuk menambah wawasan dari berbagai sudut pandang mengenai tema yang dibahas. Diskusi ini pun sekaligus menjadi evaluasi bagi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) khususnya untuk mengembalikan definisi tanah sebagai objek hak atas tanah dan kegiatan pensertipikatan.
PSHA FH Usakti yang diketuai Dr. Irene Eka Sihombing, SH, CN, MHum memiliki tugas antara lain mendiskusikan dan mengkaji masalah-masalah aktual di bidang Hukum Agraria (Pertanahan) yang dirasakan semakin menjauh jauh dari asas-asas Hukum Adat sebagai sumber utama pembentukan Hukum Tanah Nasional. Kegiatan bincang hukum diselenggarakan secara rutin untuk membahas isu hukum agraria terkini di masyarakat.
Sumber: Ketua Pusat Studi Hukum Agraria FH Usakti