Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Trisakti telah menyelenggarakan Webinar “Perkembangan Hukum Keluarga dan Permasalahannya di Indonesia” pada hari Kamis, 5 Desember 2024 pukul 09.00 WIB – selesai. Acara ini merupakan salah satu dalam rangkaian kegiatan untuk memperingati Dies Natalis Universitas Trisakti yang ke 59. Webinar dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ibu Dr. Dra. Siti Nurbaiti, SH. M.Hum, yang diwakili oleh Ketua Bagian Hukum Perdata, Bapak Dr. Indra Krestianto, SH.,MH. Setelah sambutan, para Narasumber dan Moderator menerima secara simbolis pemberian Sertifikat dari FH Usakti sebagai apresiasi atas ilmu dan wawasan yang telah dibagikan dalam webinar ini.
Paparan pertama diberikan oleh narasumber Ibu Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, SH. MH. CN. (Guru Besar Hukum Keluarga FH Universitas Padjajaran) dengan materi “Perkembangan Hukum Keluarga dan Permasalahannya di Indonesia”. Narasumber kedua Bapak Dr. Drs. Panusunan Harahap, SH. MH. (Ketua Pengadilan Tinggi Medan) juga dengan materi “Perkembangan Hukum Keluarga dan Permasalahannya di Indonesia”. Narasumber ketiga Ibu Dr. Rr. Aline Gratika Nugrhani, SH. MH. (Akademisi FH Usakti) dengan materi “Pengaruh Tiktok Pada Maraknya Perkawinan Sejenis”.
Moderator webinar yakni Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ibu Dr. Khairani Bakri, SH. MH. dengan penuh semangat terus menghidupkan acara hingga masih banyaknya antusiasme pertanyaan dari peserta yang belum sempat dijawab oleh para narasumber sampai acara berakhir. Mahasiswa FH Usakti, Nadhirah Baisa, bertindak sebagai MC, mengawal dan menutup dengan sukses acara webinar ini. Webinar bersifat terbuka untuk umum dan dihadiri oleh para mahasiswa, dosen, akademisi, dan praktisi Hukum Perdata baik di dalam dan luar lingkup Universitas Trisakti.
Atas terselenggaranya webinar ini, kami berharap seluruh pihak dari kalangan akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang hukum keluarga mendapatkan wawasan mendalam terhadap perkembangan hukum keluarga dan permasalahannnya di Indonesia serta dapat menghadapi tantangan dalam menjawab perkembangan permasalahan hukum keluarga khususnya di Indonesia saat ini.