Pada tingkat Fakultas unit penanggung jawab Sistim Penjamin Mutu Internal (SPMI) adalah Jaminan Mutu Fakultas (JMF). Kepala JMF bertanggung jawab kepada Dekan melalui Wakil Dekan 1.
Jaminan Mutu Fakultas (JMF) – Fakultas Hukum
Organisasi Jaminan Mutu Fakultas Fakultas Hukum 2025 – 2027 berdasarkan SKR 238/USAKTI/SKR/IX/2025 terdiri dari:
Kepala Jaminan Mutu Fakultas | : | A, M Tri Anggrani, SH Mhum | ||
Sekretaris | : | Gisca Nuranisa, SH. LLM | ||
Anggota | : | Sharda Abrianti. SH. MH | ||
Dr. Elsi Kartika Sari. SH MH | ||||
Dr. Setyaningsih Muladi, SH MH |
Diagram BJM–JMF

Struktur Organisasi
Badan Jaminan Mutu (BJM) dan Jaminan Mutu Fakultas (JMF)
A. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala Jaminan Mutu Fakulta
-
- Tugas Kepala Jaminan Mutu Fakultas (JMF);
a)Â Melaksanakan kepemimpinan dalam peyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Fakultas sesuai dengan yang telah ditetapkan baik dalam perundangan maupun peraturan; b)Â Menerapkan SPMI di lingkup Fakultas dalam bidang akademik dan nonakademik yang terkait meliputi kegiatan: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan SPMI di Fakultas yang mengacu pada Kebijakan SPMI dan Standar Mutu Universitas Trisakti; c)Â Â Menyempurnakan dan meningkatkan standar mutu dalam lingkup fakultas; d)Â Membantu fakultas dan program studi dalam mempersiapkan borang akreditasi BAN-PT/LAM; e)Â Membantu program studi dalam mempersiapkan sertifikasi dan akreditasi internasional; f)Â Â Â Menyusun Rencana Kerja Semester dan Tahunan Jaminan Mutu Fakultas dengan mengacu pada Rencana Strategis dan Rencana Operasional Fakultas; g)Â Menyusun Kebijakan SPMI Fakultas, Standar mutu Fakultas, Manual SPMI Fakultas serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilengkapi dengan Instruksi Kerja (IK); h)Â Menyusun laporan tahunan kegiatan Jaminan Mutu Fakultas setiap tahun akademik; i)Â Â Â Â Melakukan audit internal terhadap unit dalam lingkup Fakultas, seperti laboratorium, studio dan bengkel. j)Â Â Â Â Menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan pimpinan Fakultas serta rapat rutin dengan para anggota JMF. k)Â Â Mengarsipkan dokumentasi kegiatan penjaminan mutu Fakultas - Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala Jaminan Mutu Fakultas (JMF)
a)Â Melaksanakan audit internal terhadap unit dalam lingkup Fakultas, seperti laboratorium, studio dan bengkel; b)Â Menetapkan Standar Mutu akademik dan non-akademik fakultas yang diturunkan dari Standar Mutu Universitas dan disesuaikan dengan kebutuhan fakultas dan program studi dalam lingkup Fakultas. c)Â Â Bertanggung jawab menyampaikan laporan audit program studi dan unit yang berada dalam lingkup fakultas.
- Tugas Kepala Jaminan Mutu Fakultas (JMF);
Pimpinan Fakultas/Jurusan/Program Studi dengan kepemimpinannya bertanggung jawab atas pendidikan para mahasiswa untuk meraih kompetensi dalam bidangnya. Fakultas/Jurusan/Program Studi pada hakikatnya menjalankan Quality Management (QM) sebagai suatu aspek fungsi manajemen yang menentukan dan melaksanakan kebijakan mutu (quality policy) fakultas.
Kegiatan mutu di tingkat Fakultas/Program Studi saling berkoordinasi dengan mengacu pada Kebijakan SPMI dan Standar Mutu yang diterbitkan oleh Universitas Trisakti. Kebijakan SPMI dan Standar Mutu disusun berdasarkan Rencana Induk
Pengembangan (RIP), Rencana Strategis dan Rencana Operasional Universitas Trisakti. Dengan demikian, monitoring dan evaluasi manajemen mutu di seluruh program studi dan unit kerja dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Jaminan Mutu Fakultas (JMF) di fakultas membantu Pimpinan Fakultas dalam proses implementasi SPMI di tingkat fakultas. BJM membantu pimpinan universitas dalam proses implementasi di tingkat universitas serta di seluruh program studi dan unit di lingkup universita
- Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh Universitas Trisakti.
- Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh Universitas Trisakti.
- Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar atau ukuran dengan standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh Universitas Trisakti. Pada tahap evaluasi ini dilakukan proses Audit Mutu Internal yang terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, yaitu: pembekalan auditor – sosialisasi ke auditee – pelaksanaan audit (menggunakan platform berbasis web) – verifikasi hasil audit.
- Pengendalian (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh Universitas Trisakti yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi. Selanjutnya hasil temuan tersebut yang diambil dari hasil audit akan dibahas lebih lanjut di Rapat Tinjauan Manajemen untuk menentukan tindakan koreksi yang diambil terhadap temuan – temuan tersebut.
- Peningkatan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh Universitas Trisakti. Mekanisme peningkatan standar dilaksanakan melalui proses Rapat Tinjauan Manajemen dengan usulan peningkatan standar diambil dari hasil audit internal.
- Kelompok Standar Pendidikan (8 standar)
-
- Kelompok Standar Penelitian (8 standar)
- Kelompok Standar Pengabdian kepada Masyarakat (8 standar)
4. Kelompok Standar Kekhususan, Kelompok Standar Sistem Informasi (2 Standar)
- Kelompok Standar Kerjasama (2 Standar)
- Kelompok Standar Mahasiswa dan Alumni (9 Standar)
7. Kelompok standar Tata Pamong dan Tata Kelola (2 standar)
Kegiatan yang telah di lakukan oleh JMF Universitas Trisakti
- Berkaitan dengan FIBAA, dilakukan dengan Benchmarking ke:
- Universitas Diponegoro, Semarang, Tahun 2024
- Univeritas Gadjah Mada, Yogyakarta, Tahun 2024
- Universitas Airlangga, Surabaya, Tahun 2024
- Universitas Padjadjaran, Bandung, Tahun 2024
- Berkaitan dengan AQUIN, dilakukan dengan Benchmarking ke:
- Universitas Bengkulu, Tahun 2024
Siklus SPMI – PPEPP
- Penetapan standar (SN Dikti & Standar Dikti Univ.)
- Pelaksanaan pemenuhan standar
- Evaluasi (AMI berbasis web: pembekalan auditor → sosialisasi → audit → verifikasi)
- Pengendalian (analisis ketidaktercapaian; RTM untuk tindakan koreksi)
- Peningkatan (perbaikan standar melalui RTM berbasis hasil audit)
(8 standar) – ringkas daftar/kode standar pendidikan. Tambahkan rincian per standar sesuai dokumen Fakultas.
Kode | Standar | Cakupan (contoh butir) |
---|---|---|
2.1 | Standar Hasil Penelitian | Perencanaan/penetapan luaran; luaran mahasiswa; evaluasi luaran |
2.2 | Standar Isi Penelitian | Peta jalan; materi dasar & terapan; evaluasi kedalaman/keluasan; pengembangan |
2.3 | Standar Proses Penelitian | Perencanaan–pelaksanaan; penelitian mahasiswa; Monev |
2.4 | Standar Penilaian | Pedoman, sistem, dan kriteria penilaian penelitian |
2.5 | Standar Peneliti | Profesionalisme & kode etik; kualifikasi peneliti |
2.6 | Sarpras Penelitian | Pedoman sarana & prasarana |
2.7 | Pengelolaan Penelitian | Kelembagaan; pengelolaan; SPMI penelitian; laporan kinerja |
2.8 | Pendanaan & Pembiayaan | Pedoman & alokasi pendanaan penelitian |
(8 standar) – isi ringkas butir PkM (hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarpras, pengelolaan, pendanaan).
- Perencanaan & pengelolaan SI
- Keamanan, kualitas data, & layanan
- Perencanaan & evaluasi kerjasama
- Manajemen resiko & keberlanjutan
(9 standar) – penerimaan, layanan kemahasiswaan, kegiatan non-akademik, tracer study, karier & alumni.
Benchmarking (2024)
FIBAA: UNDIP • UGM • UNAIR • UNPAD
AQUIN: Universitas Bengkulu
TIM JAMINAN MUTU FAKULTAS

KEGIATAN BENCHMARKING



RAPAT KORDINASI RUTIN


PENDAMPINGAN AMI

