Pusat Studi Hukum Konstitusi

Pusat Studi Hukum Konstitusi

English Version

Ruang Lingkup

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, merupakan lembaga penelitian yang berkomitmen ikut serta dalam mengawal dan mewujudkan iklim demokrasi yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Pusat Studi Hukum Konstitusi secara khusus menjadi tempat untuk berkontribusi secara riil bagi bangsa dan negara dengan melakukan aktivitas penelitian atau kajian pada isu-isu konstitusi-ketatanegaraan dan legislasi yang diwujudkan melalui program riset, kajian, diseminasi penelitian dan kemitraan dengan lembaga negara dan/atau pemerintah daerah. Di samping itu, Pusat Studi Hukum Konstitusi senantiasa terbuka untuk membangun kerjasama berkesinambungan dengan berbagai pihak, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Aktivitas Utama Pusat Studi Hukum Konstitusi

  1. Kajian Rutin terkait berbagai isu di bidang Hukum Tata Negara, demokrasi, dan konstitusi.
  2. Penelitian/Riset. Kegiatan ini dilakukan dengan mengkaji dan meneliti isu penting-kontemporer di bidang Hukum Tata Negara, demokrasi, dan konstitusi.
  3. Pengembangan Publikasi. Kegiatan ini, dilakukan dengan penulisan dan diseminasi buku, policy paper, dan policy brief di bidang Hukum Tata Negara dan isu demokrasi serta konstitusi.
  4. Pemberian Jasa Konsultasi bagi Mitra. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan pendampingan kegiatan melalui kerjasama, antara lain penyusunan peraturan perundang-undangan, kolaborasi riset, dan sejenisnya.

Kepengurusan

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor 050/USAKTI/SKR/II/2024 tanggal 1 Februari 2024 ditetapkan Susunan Keanggotaan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan susunan pengurus sebagai berikut:

STRUKTUR

PUSAT STUDI HUKUM KONSTITUSI 
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI

 

Mitra

Floatin Button
Floatin Button