Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRISAKTI
7 JULI 2023 – 15 JULI 2023
“Pekan Ilmiah Penelitian Unggulan Fakultas & HIbah Buku” hari ketujuh tanggal 15 Juli 2023 menyajikan Sosialiasai Hasil Penelitian Unggulan Fakultas (PUF) dalam rangka mendapatkan masukan/input bagi pelaksaan Penelitian Unggulan Fakultas.
Topik Sosialisasi Hasil PUF
Ketua Peneliti: Dwi Alfianto, S.H., M.H.
Anggota Peneliti: Ali Rido, S.H., M.H.
Septiyani, S.H., M.H.
Ramadhana Anindyajati Bachry, S.H.,M.H
Mahasiswa: Kezia Khatwani (010002000118)
MC : Kezia Khatwani
Ringkasan Penelitian
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya. Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW/KUH Perdata. Indonesia telah masuk dalam keanggotaan WTO sejak 24 Februari 1950, sehinga adalah perlu memperhatikan kecenderungan internasional dewasa ini, diperlukan pula kajian yang berorientasi pada pemikiran perlunya harmonisasi, baik terhadap prinsip hukum / asas hukum secara umum maupun prinsip hukum dalam pengadaan oleh pemerintah yang terdapat dalam tatanan masyarakat perdagangan internasional, salah satu cara dengan membandingkan atau memahami hukum kontrak di negara lain dalam hal ini Korea Selatan. Pada Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerinah Penyelesaian Sengketa Kontrak antara PPK/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia diatur didalam Pasal 85 berikut ini: a.Layanan penyelesaian sengketa kontrak; b.Arbitrase;c.Dewan sengketa konstruksi; atau d.Penyelesaian melalui pengadilan. Layanan penyelesaian sengketa kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Banyak negara di seluruh dunia, termasuk Korea, telah melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan publik, yang menyumbang sebagian besar ekonomi mereka. Meskipun ada beberapa macam pilihan Penyelesaian Sengketa, namun yang lebih mendekati prinsip gotong royong, musyawarah mufakat ada baiknya dibentuk suatu Lembaga Konsiliasi Sengketa Kontrak Negara didalam Undang-Undang Kontrak dimana Negara sebagai Pihak di bidang pengadaan barang/jasa.
Silahkan bergabung..!
Diharapkan civitas akademika Universitas Trisakti dapat menghadiri kegiatan ini, dan terutama untuk mahasiswa dari peminatan Hukum Acara, Hukum Bisnis pada khususnya maupun peminatan lainnya di Fakultas Hukum Univesitas Trisakti. Tersedia e-certificate bagi peserta yang menghadiri acara ini.