Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Topik Sosialisasi Hasil PUF
Tema Sosialiasi: “Keikutsertaan Pekerja dalam Kepemilikan Saham Perusahaan di Indonesia”
Tim Peneliti: Tim Peneliti terdiri dari Dosen Fakultas Hukum, Mahasiswa dan Alumni, yakni :
Ketua Peneliti: Dr. Andari Yurikosari, S.H., M.H.
Anggota Peneliti: Dr. Arif Wicaksana, S.H., M.H.
Dr. Dra Amriyati, S.H., M.H., M.Pd.
Mahasiswa: Gabriel Bramantyo Utomo (010002004013)
Waktu: Jum’at, 14 Juli 2023, pukul 09.00 – 10.00 WIB.
Link Zoom Meeting
https://trisakti-ac-id.zoom.us/j/98752215367?pwd=VHJDQ056NTJ2Uit6VXptQTlGOTF4QT09
Ringkasan Penelitian
Pada umumnya dalam berbagai perusahaan, pekerja jarang dianggap asset perusahaan, sehingga dalam berbagai kemajuan perusahaan, peran pekerja bukanlah merupakan hal yang penting untuk diperhitungkan. Namun seiring dengan perkembangan zaman, pekerja kemudian diperhitungkan sebagai asset perusahaan dan bahkan sudah mulai berkembang pada berbagai perusahaan yang mengikutsertakan pekerja dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan dan dengan keikutsertaannya dalam kepemilikan saham perusahaan (ESOP : Employee Stock Ownership Program), dengan demikian pekerja merasa menjadi bagian dari perusahaan. Pasal 43 Ayat (3) huruf a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) pada intinya menyebutkan bahwa Perseroan dapat melakukan penawaran saham kepada karyawannya sendiri.Akan tetapi pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam kepemilikan saham perusahaan menurut UUPT. Permasalahan dalam kepemilikan saham dalam perusahaan bagi pekerja adalah (1) bagaimana permasalahan urgensi pengaturan dalam peraturan perusahaan mengenai pekerja dapat ikut serta dalam kepemilikan saham pada perusahaan ? (2) bagaimana akibat hukum apabila pekerja yang memiliki saham perusahaan mengalami pemutusan hubungan kerja atau berhenti dari perusahaan ? Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dan data primer serta data dianalisis secara kualitatif. Secara umum dapat disimpulkan bahwa masih banyak kendala dalam hal pekerja ingin diikutsertakan dalam kepemilikan perusahaan karena menurut peraturan perundang-undangan keikutsertaan dalam kepemilikan saham perusahaan bukan merupakan hal yang wajib harus dilakukan oleh perusahaan, namun harus merupakan inisiatif dari perkumpulan pekerja dan atau serikat pekerja. Selain itu terdapat pula akibat hukum dari masalah terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari perusahaan, yaitu apakah pekerja tersebut tetap dapat meneruskan kepemilikan sahamnya dalam perusahaan atau harus menjual saham yang dimilikinya.
Silahkan bergabung..!
Mengingat acara ini penting, diharapkan civitas akademika Universitas Trisakti dapat menghadiri kegiatan ini, dan terutama untuk mahasiswa dari peminatan Hukum Bisnis pada khususnya maupun peminatan lainnya di Fakultas Hukum Univesitas Trisakti. Tersedia e-certificate bagi peserta yang menghadiri acara ini.